Terkena Masalah di Luar Negeri, Ini yang Bisa Kamu Lakukan
Posted on 22 Februari 2023
Terkena Masalah di Luar Negeri, Ini yang Bisa Kamu Lakukan
Kuliah di luar negeri memang menyenangkan, namun juga menyeramkan. Tinggal di negara asing seorang diri tentunya bukanlah hal yang mudah. Jauh dari rumah, jauh dari pemerintah.
Di Indonesia, kamu akan mudah mengakses perlindungan hukum apabila terjadi sesuatu. Nyaris di setiap sudut kota terdapat pihak berwenang yang akan menerima keluh kesahmu. Mulai dari kepala lingkungan, RT, RW, Lurah, Camat, Polisi, dan masih banyak lagi.
Tapi, bagaimana kalau kamu sedang kuliah atau bekerja di luar negeri?
Mengutip dari data Kemenlu tahun 2022, bahwa terdapat sekitar 9 juta WNI tercatat yang saat ini. Mulai dari student TKI, WNI yang menikah dengan WNA, dan masih banyak lagi.
Nah jika kamu terkena masalah di luar negeri, jangan panik karena ini yang bisa kamu lakukan.
BACA JUGA: Siapa yang Bisa Memberikanmu Surat Rekomendasi?
Perlindungan WNI di Luar Negeri
Melansir dari channel Youtube Kemlu, yang menyatakan bahwa salah satu hal penting dan selalu menjadi prioritas diplomasi Indonesia adalah perlindungan warga negara Indonesia yang berada di luar negeri.
Hal ini mengacu pada pasal 1 Permenlu nomor 5 tahun 2018 yang berbunyi:
“Perlindungan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri adalah segala upaya yang dilakukan untuk melayani dan melindungi kepentingan warga negara Indonesia di luar negeri.”
Undang-undang hubungan luar negeri pun turut menyatakan bahwa perwakilan Indonesia berkewajiban dalam mengayomi dan memberikan bantuan hukum bagi warga negara dan badan hukum Indonesia di luar negeri, sesuai peraturan perundang-undangan nasional serta hukum internasional.
Melalui keberadaan diplomat yang bertugas sebagai representatif, Indonesia akan membantu WNI yang mengalami masalah. Namun, perlindungan ini tidak semerta-merta membuat WNI kebal hukum, melainkan harus sesuai prosedur peraturan negara setempat dan hukum internasional.
Mengutip dari Tempo, Kemenlu melaporkan telah menyelesaikan 30,000 kasus perlindungan WNI sepanjang tahun 2022.
Tentu saja pemerintah Indonesia tidak akan lepas tangan dalam melindungi WNI, mengingat banyaknya warga Indonesia yang berada di luar negeri. Jadi, kamu tidak perlu khawatir untuk mengejar mimpimu kuliah atau bekerja di luar negeri ya!
BACA JUGA: Apa Sih Summer Pre-College?
Jadi, apa kamu tertarik untuk kuliah di luar negeri butuh panduan untuk lulus? Segera hubungi Education Republic, kami akan dengan senang hati membantu secara GRATIS!
Kamu juga dapat menghubungi kami di hotline di bawah ini:
Telegram ER : t.me/edurepublic
Virtual Office : 0823 7222 6363 (chat Virtual Office Now)
Batam Office : 0778 480 5756 | 0821 3333 6363 (chat Batam Office now)
Bali Office : 0819 4675 8555 (chat Bali office now)
JKT Barat Office : 0813 1298 6363 (chat Jakbar office now)
Tangerang Office : 0813-8897-6363 (chat Tangerang office now)
Medan office : 0812 1338 6363 (chat Medan Office now)
Pekanbaru office : 0852 3600 6363 (Chat Pekanbaru office now)
Singapore Office : (65) 9830 3227 (chat Singapore Office now)
Tagged: