PASPOR VS VISA
Posted on 21 July 2021
PASPOR
Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara. Paspor bersifat mengikat bagi setiap warga negara di seluruh dunia. Artinya, warga negara pemegang paspor wajib mematuhi hukum yang berlaku dan negara pun wajib memberikan perlindungan hukum bagi warga negara pemegang paspor tersebut.
- Diterbitkan oleh Lembaga imigrasi
- Berguna sebagai identitas
- Paspor bisa dibuat tanpa visa
JENIS PASPOR:
- Paspor biasa (paspor hijau)
- Paspor dinas (paspor biru)
- Paspor diplomatik
VISA
Visa adalah sebuah dokumen izin masuk seseorang ke suatu negara yang bisa diperoleh di kedutaan dimana negara tersebut mempunyai Konsulat Jenderal atau kedutaan asing. Visa digunakan sebagai alat bukti diijinkannya seseorang untuk memasuki suatu negara. Berbeda dengan paspor yang dikeluarkan oleh negara asal pemohon, visa dikeluarkan oleh negara tujuan yang akan didatangi oleh pemohon. Bentuk dokumen ini pun beragam, tergantung dari negara yang mengeluarkannya. Ada yang berbentuk stempel, ada pula yang berupa stiker yang ditempel pada paspor, ada juga yang berupa soft file.
- Diterbitkan oleh kedutaan negara tujuan
- Berfungsi sebagai izin berkunjung ke suatu negara dalam batas waktu tertentu
- Visa tidak bisa dibuat jika tidak ada paspor
JENIS VISA:
- Short stay visa
- Student visa
- Temporary worker visa
Sahabat ER tertarik untuk kuliah di luar negeri? Serahkan semua ke Education Republic, kami akan membantu memberikan konsultasi secara GRATIS!
Hubungi kami di hotline di bawah ini:
Hubungi Kami
Dapatkan pengurusan dan konsultasi studi luar negeri GRATIS oleh Education Republic sekarang juga!
Click to chat our offices below:
- Telegram ER
- Virtual Office
- Batam Office
- Bali Office
- JKT Barat Office
- Tangerang Office
- Medan office
- Pekanbaru office
- Manado Office
- Singapore Office
Tagged:

